0

LUPA EFIN SAAT SPT TAHUNAN, WAJIB PAJAK BINGUNG HARUS APA

Posted by diransama.jp on 00.09 in , , , , , , ,

Melakukan pelaporan pajak (SPT Tahunan) merupakan kewajiban dari Wajib Pajak yang dilakukan sekali dalam setahun. Dengan kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT saat ini tidak hanya dilakukan secara manual dengan menyampaikan ke KPP secara langsung atau melalui jasa pengiriman (pos/ekspedisi) melainkan sudah bisa dilakukan melalui media digital secara daring dari akun wajib pajak di DJP Online. Untuk masuk (login), wajib pajak dapat mengakses laman DJP Online dengan memasukkan NPWP dan Password.

Saat-saat periode pelaporan, wajib pajak kerap terkendala login ke akun wajib pajak. Seketika layanan KPP dan Kring Pajak 1500200 menjadi membludak sehingga tidak semua wajib pajak terlayani. Tidak jarang kekecewaan dirasakan oleh wajib pajak mengingat harapan besar agar pelaporan pajaknya tidak terlambat. Tentunya keterlambatan pelaporan berdampak kepada sanksi administrasi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan WP Badan. 

Kendala yang sering dihadapi wajib pajak untuk login akun wajib pajak adalah lupa password. Untuk bisa melakukan reset password maka wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang sudah dilakukan aktivasi. Banyak dari wajib pajak yang masih salah paham tentang EFIN. Berikut adalah pamahaman yang salah tersebut antara lain:

  1. EFIN otomatis diberikan kantor pajak (KPP) kepada wajib pajak.
  2. EFIN diminta setiap tahun sehingga harus diminta setiap akan melakukan pelaporan SPT Tahunan
  3. EFIN bisa langsung digunakan tanpa perlu aktivasi ke KPP.

Padahal, fakta terkait EFIN yaitu:

  1. Setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP diterbitkan EFIN dalam keadaan tidak aktif.
  2. EFIN tidak berubah sehingga wajib pajak yang telah menerima EFIN dari Kantor Pajak (KPP) baik dari email atau dalam bentuk surat agar menyimpan baik-baik EFIN yang diterima.
  3. Agar dapat digunakan EFIN harus dilakukan aktivasi ke kantor pajak (KPP) melalui email KPP.

Jadi, pertama-tama wajib pajak dapat mengecek kembali surat dari KPP atau kotak surat dari email yang terdaftar di sistem informasi DJP. Dalam hal tidak ada arsip terkait EFIN, selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan Lupa EFIN dan/atau aktivasi EFIN.

Baca juga ketentuan mengenai lupa EFIN dan Aktivasi EFIN.

Wajib pajak dapat mengunduh dan mengisi Formulir Permohonan EFIN yang dapat digunakan sekaligus untuk meminta EFIN dalam rangka Lupa EFIN dan/atau aktivasi EFIN. Sedangkan untuk korespondensi (telepon, whatsapp, email, alamat, dsb) dari KPP terkait dapat dilihat dari laman berikut: pajak.go.id/unit-kerja.

Setelah wajib pajak melakukan permintaan informasi EFIN (Lupa EFIN) dan/atau aktivasi EFIN, wajib pajak dapat melakukan reset password. Selanjutnya, EFIN yang diterima agar disimpan dengan baik. Hal ini penting karena akses masuk akun wajib pajak di DJP Online dapat dimulai dengan EFIN sehingga data perpajakan dari wajib pajak akan dapat dibuka. 

Tips menimpan EFIN:

  1. EFIN bisa disimpan sebagai kontak nomor di handphone;
  2. EFIN yang dikirim kantor pajak dalam bentuk kertas dapat dijadikan dalam bentuk scan berformat PDF dan disimpan di media penyimpanan online seperti drive, cloud, dsb;
  3. email yang berisi EFIN ditandai dengan tanda bintang (starred) agar menjadi penting sehingga tidak akan terhapus dengan mudah.
Semoga membantu dan tinggalkan komentar dalam hal ada yang perlu diupdate dan dibahas ya. Terima kasih

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 (nats_neo2010) All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.