0

TAHAPAN YANG HARUS DIINGAT SAAT MEMBUAT NPWP - ONLINE AJA

Posted by diransama.jp on 03.02 in , , , , ,

    Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dapat menyampaikan pendaftaran NPWP ke Kantor Pajak (KPP atau KP2KP) baik dengan datang langsung maupun melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat (resi pengiriman). Kantor pajak tujuan adalah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat usaha wajib pajak. 

    Wajib pajak menyampaikan dokumen permohonan yang sudah diisi dengan lengkap dan dilampiri dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang menjadi syarat dalam PER-04/PJ/2020 antara lain untuk WNI berupa foto kopi KTP dan untuk WNA berupa fotokopi passpor, Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Untuk jenis wajib pajak lainnya dapat dilihat di Pasal 9 PER-04/PJ/2020.

Ada cara lain untuk menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP secara online melalui E-Registration (E-Reg). Sebagai gambaran, wajib pajak ketika akan mendaftar NPWP online melalui E-Reg akan melalui tahapan antara lain pembuatan akun E-Reg, pengisian data wajib pajak, dan pengiriman formulir pendaftaran termasuk

mengunggah dokumen yang disyaratkan. 

PEMBUATAN AKUN E-REG
  1. Untuk mendaftar NPWP, wajib pajak memilih menu "daftar" dikarenakan belum memiliki akun wajib pajak. 
  2. Wajib Pajak mengisi alamat email yang akan digunakan dan mengisi captcha sebagai autentikasi (Langkah 1 dari 2)  dan kemudian mengecek email notifikasi dan link/tautan verifikasi dari sistem E-Reg.
  3. “klik” tautan atau meng-copy tautan pada email untuk melakukan verifikasi dalam waktu 1X24 jam dan kemudian mengisi pendaftaran akun e-reg (Langkah 2 dari 2).
    •  memilih jenis wajib pajak yang akan mendaftakan NPWP (OP atau Badan);
    •  mengisi nomor identitas, nomor HP, alamat email, password dan pertanyaan keamanan dan kemudian klik daftar;
    •  mengecek email dan mengklik tautan untuk aktivasi akun;
    •  Sistem menampilkan laman pemberitahuan akun Ereg sudah aktif, serta tautan untuk memulai pendaftaran NPWP (Dashboard Pendaftaran NPWP)


PENGISIAN DATA WAJIB PAJAK

  1. Wajib Pajak masuk dengan email yang didaftarkan dan password dan sistem akan menampilkan laman pendaftaran NPWP sesuai dengan jenis Wajib Pajak;
  2. Pada menu “Permohonan” dan hanya dapat memilih “Pendaftaran NPWP” dan mengisi secara benar dan lengkap atas 10 formulir pendaftaran sesuai kondisi Wajib Pajak:
    • pilihan kategori yaitu orang pribadi dan juga wanita atau istri yang ingin memisahkan hak kewajiban pajaknya;
      1. Untuk WP pribadi yang baru mendaftar dapat memilih status pusat.  WP OP memiliki usaha tergabung dalam sebuah organisasi atau bisa memilih status OPPT (Orang Pribadi Pengusaha Tertentu). 
      2. Pastikan mengisi NIK dan nomor Kartu Keluarga dengan benar.
    • identitas diri atau data diri pribadi;
    • sumber penghasilan utama;
    • alamat domisili, KTP, dan alamat usaha jika Saudara memiliki usaha;
    • info tambahan yang berisi kisaran penghasilan Saudara per-bulannya.
    • Formulir persyaratan yang menampilkan persyaratan sesuai dengan jenis WP. Jika menurut ketentuan pendaftaran NPWP ada fitur unggah, silakan lampirkan sesuai persyaratan;
    • Terakhir, adalah formulir pernyataan yang diisi dengan mencentang kotak persetujuan syarat dan ketentuan; mengisi kotak lengkap sebagai bentuk pernyataan kelengkapan isian data pada tiap formulir; dan kemudian klik simpan.

PENGIRIMAN FORMULIR PENDAFTARAN

  1. pada status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak, silakan tekan tombol “kirim token“, mengisi captcha, lalu klik “submit”;
  2. wajib pajak setelah menerima token, kemudian menyalinnya. Selanjutnya masuk pada menu dashboard memilih "kirim permohonan", melakukan tempel/paste token, dan klik tombol "kirim"
  3. Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Saudara. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi
  4. Setelah memberikan konfirmasi persetujuan maka wajib pajak akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonannya diterima dan apabila tidak disetujui, biasanya ada keterangan dari sistem yang menyebabkan permohonan tidak disetuju
  5. Wajib pajak akan mendapatkan NPWP elektronik di emaildan kartu fisik NPWP akan dikirim oleh KPP.
  6.  Untuk tutorial pendaftaran NPWP Orang Pribadi dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=NyAoNVVAnTo

 

 Semoga membantu dan tinggalkan komentar dalam hal ada yang perlu diupdate dan dibahas ya. Terima kasih

 


0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 (nats_neo2010) All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.