LUPA EFIN, CEPAT DAN ENGGA RIBET KOK
Wajib pajak yang gagal login ke akun wajib pajak di DJP Online, sekarang jangan galau atau bingung untuk mengetahui cara mendapatkan EFIN. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak (KPP) atau Kring Pajak 1500200 melalui kanalnya yang disediakan. Tapi pastikan EFIN wajib pajak telah dilakukan aktivasi ke email KPP terlebih dahulu ya.
LUPA EFIN melalui KRING PAJAK
Wajib pajak (baik orang pribadi atau badan) dapat meminta informasi EFIN yang lupa via Kring Pajak pada hari kerja (Senin-Jumat) di jam kerja (08:00 WIB s.d. 16:00 WIB) melalui kanal berikut:
- Layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200;
- Live Chat Kring Pajak yang dapat diakses dari laman www.pajak.go.id; atau
- Mention akun Twitter @kring_pajak
a) WP orang pribadi atau badan?
b) Sudah melakukan aktivasi EFIN/ belum di KPP?
c) Password DJPonline lupa atau ingat?
Contoh tweet:
Halo @kring_pajak, saya #LupaEFIN untuk a) WP Orang Pribadi; b) sudah aktivasi EFIN; c) lupa password.
Sebagai catatan, jika wajib pajak belum aktivasi EFIN maka tidak dapat dilayani karena harus aktivasi EFIN dahulu ke KPP. Dalam hal wajib pajak ingat password DJP Online maka tidak akan dilayani karena untuk masuk ke akun wajib pajak di DJP Online diperlukan NPWP dan password yang dibuat oleh wajib pajak.
Untuk mendapatkan informasi EFIN melalui Kring Pajak, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa hal berikut:
1. Proses verifikasi bahwa data diberikan kepada wajib pajak yang berhak, maka dilakukan proses Proof of Record Ownership (PORO) dengan kelengkapan data berikut:
WP Orang Pribadi
|
WP Badan
|
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), layanan tersebut hanya dapat diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan yang melakukan permintaan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan layanan tersebut hanya dapat diberikan hanya kepada wakil Wajib Pajak Badan sesuai peraturan di bidang perpajakan. Satu panggilan telepon atau tiket Live Chat hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
LUPA EFIN melalui KPP
Sama halnya dengan Lupa EFIN melalui Kring Pajak, lupa EFIN melalui KPP dapat disampaikan melalui email KPP dan wajib pajak akan memerlukan verifikasi data melalui PORO berikut:
WP Orang Pribadi
|
WP Badan
|
EMAIL KANTOR PAJAK (KPP) DAN EMAIL KRING PAJAK
Posting Komentar