0

PBB-Pajak Bumi dan Bangunan Pindah??

Posted by diransama.jp on 03.54 in , , , , , , , , , , , ,
Kalo kita bertanya pada orang-orang "Apa sih PBB itu??" Pastinya jawaban pertama yang kita dapatkan adalah "PBB itu ya pajak bumi dan bangunan". Hmn... ga salah juga sih kalau PBB itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Tapi apa iya kamu sudah paham dengan apa itu PBB?
Coba perhatikan ada apa aja di sekitar kamu. Ada berbagai hal terkait bangunan yaitu modelnya, luasnya, lokasinya, biaya pembangunan, dsb.
Bagaimana dengan contoh dari Bumi? Dari pada makin bingung, yok pelan-pelan kita bahas apa itu PBB, dengan bahasa yang sederhana tentunya..

Untuk memahami apa itu PBB, coba kita renungkan dulu pertanyaan ini: "kita membayar PBB atas apa?" Kalau kami menjawab bayar PBB atas tanah dan rumah yang kita miliki, maka jawaban kamu BENAR. Apakah sudah semuanya tepat? Jawabannya BELUM.

Nah kan belum selesai..
Jadi gini....

SUBJEK DAN OBJEK PBB
Definisi PBB yaitu pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan (Objek PBB). Bumi di sini dapat diartikan sebagai permukaan bumi (bagian bumi yang nampak) dan juga tubuh bumi (bagian bumi yang tidak nampak dan berada di bawah tanah) beserta kekayaan alam di dalamnya. Contoh Permukaan bumi itu seperti tanah, sawah, kebun, laut, dll. Sedangkan tubuh bumi adalah kandungan yang ada di dalam tanah, misalnya nih minyak bumi dan panas bumi. Kemudian, yang dimaksud bangunan di sini adalah konstruksi buatan manusia misalnya bangunan gedung, jembatan, taman, kilang minyak, tanah yang sudah diperkeras, termasuk tembok rumah, dsb. Nah dari sini sudah kebayang kan apa itu bumi dan apa itu bangunan.

Selanjutnya, bicara PBB ya pasti berhubungan dengan pajak. Pasti kita berpikir kenapa kita dikenakan pajak, padahal tanah itupun juga tanah punya kita sendiri dan malah ada sertipikatnya juga atas nama kita. Menjawab hal itu, marilah kita lihat sejenak ke belakang. Bukan belakang kita ya, tapi historinya. 
Suatu negara pasti memiliki wilayah sebagai teritori berupa daerah daratan (tanah) maupun perairan (laut dan danau). Nah, karena suatu negara bisa disebut dengan negara kalau ada warganya. Untuk itu negara memberikan hak kepada warga negaranya untuk tinggal dan menjalankan usaha. Warga diberikan hak pengelolaan atas tanah melalui surat ijin tertulis yaitu salah satunya berupa sertipikat. Inilah alasan mengapa kita wajib membayar pajak (PBB).
PBB yang dikenakan kepada kita selaku Wajib Pajak kemudian dikumpulkan melalui suatu mekanisme pemungutan PBB, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui aturan yang ditetapkan Menteri Keuangan. PBB tersebut hampir seluruhnya dikembalikan ke daerah masing-masing melalui mekanisme bagi hasil PBB (Dana Bagi Hasil - DBH) demi mengoptimalkan potensi daerah dan membantu daerah lain yang belum berkembang. Dengan adanya distribusi pendapatan negara, maka pembangunan akan merata.

"Jadi sebagai warga negara yang baik bayarlah PBB sebagai wujud sadar dan peduli kepada negara."

MENENTUKAN SUBJEK PBB
Nah, sudah tau kan pentingnya membayar PBB??
Tentunya akan terasa masih sangat kurang pengetahuan kita kalau belum tahu subjek PBB dan Tarif PBB. Yang menjadi subjek PBB adalah orang pribadi yang singkat katanya memiliki, mengelola, memanfaatkan atau memperoleh manfaat atas tanah dan atau bangunan. Sebagai contoh Tuan A menyewa rumah yang dimiliki tuan B. Dalam kasus ini, Tuan A dapat dikatakan memanfaatkan atau memperoleh manfaat atas rumah tersebut meski dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu, yang membayar PBB adalah Tuan A. Tapi ketika Tuan A berhenti menyewa rumah Tuan B, maka kewajiban membayar PBB ada pada Tuan B karena tuan B adalah pihak yang memiliki tanah tersebut. Nah taunya kita bayar PBB berapa, dimana tempat bayarnya bisa diperoleh informasinya di SPPT. Siapa pula SPPT itu dan macam mana wujudnya?? Jangan pusing ya sama istilah-istilah yang ada...

TAGIHAN PBB MELALUI SPPT
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang merupakan surat tagihan kepada wajib pajak yang berisikan jumlah PBB yang harus dibayar. Jumlah ini sudah dihitung oleh petugas penilai pada Kantor Pajak (dulu ada di KPP Pratama - sekarang dikelola Pemda/Pemkot/Pemkab melalui DPPKAD/Dispenda). 
SPPT berisikan informasi yang dibutuhkan oleh kita sebagai wajib pajak yaitu identitas atas tanah dan/atau bangunan, tempat pembayatan, Kantor Pajak penerbit serta nama subjek pajak.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, Subjek Pajak di sini bisa merupakan si pemilik tanah (pemilik sertipikat) atau orang lain yang mengelola objek PBB. Pendataan terhadap bumi dan/atau bangunan (Objek PBB) dilakukan pada awal tahun anggaran. Sehingga identitas subjek pajak yang akan tercetak pada SPPT adalah identitas orang yang memenuhi salah satu dari : memiliki; memanfaatkan; dsb pada saat pendataan dilakukan. Masyarakat sering salah mengartikan nama/identitas yang tercetak pada SPPT dimana SPPT tersebut dianggap sebagai bukti kepemilikan atas tanah atau bangunan. 

Sekali lagi pemirsa, SPPT bukan dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan dan legalitas kepemilikan ada di sertipikat ya.
Pemerintah sudah mengeluarkan dokumen yang sah sebagai bukti kepemilikan yaitu Sertipikat.

PENDATAAN MELALUI SPOP
SPOP-Surat Pemberitahuan Objek Pajak merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk mendaftarkan suatu objek pajak PBB. SPOP dapat diminta ke Kantor Pajak, diunduh melalui laman dari Kantor Pajak, atau diberikan oleh pihak Kantor Pajak pada saat pendataan atau dikirimkan oleh pihak Kantor Pajak ke rumah. Kemudian SPOP diisi dengan lengkap dan disampaikan kembali ke Kantor Pajak paling lama 30 hari sejak SPOP diterima ya. Kalau tidak disampaikan maka Kantor Pajak akan menghitung dan menetapkan PBB terutang secara jabatan atas konsekuensi dari kamu yang tidak menyampaikan SPOP tepat waktu. Kalau sudah ada ketetapan pajak dan kamu merasa nilainya ketinggian atau tidak sesuai maka kamu akan menempuh jalur yang panjang Saudara-Saudara. Jadi jangan terlambat menyampaikan SPOP ya.

TARIF 
Next, kembali lagi ke topik ya.. Selanjutnya adalah Tarif PBB. Tarif PBB sangat kecil yaitu cuma 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Nah loh, apa lagi ini... Jadi gini..

PBB Terutang = Tarif  X NJKP

NJKP didapat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP adalah fungsinya sama dengan PTKP dalam PPh. Karena ini pajak yang ditetapkan oleh Petugas Penilai (Kantor Pajak) maka kita tidak usah pusing memikirkan berapa yang harus kita bayar. Tinggal tunggu SPPT itu datang atau diantar oleh pihak kelurahan atau ketua RT/RW atau perlu usaha sedikit dengan mendatangi Kantor Pajak yang membawahi lokasi objek pajak kita berada untuk:
- mengambil SPPT (dalam hal meminta salinan SPPT) atau
- menanyakan jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.
Selanjutnya kita tinggal bayar di bank yang tertera di SPPT atau fasilitas elektronik yang disediakan bank tempat pembayaran PBB. Trus dapet deh Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti kita sudah melunasi PBB dan berkontribusi pada negara. Gampang kan??

PENDAERAHAN PBB SEKTOR DESA KOTA
Sebagai tambahan informasi buat kamu nih ya..
Sejak tahun 2011, PBB yang biasa kita bayar untuk rumah dan tanah kita (disebut PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan - PBB P2) secara bertahap sudah dilakukan pendaerahan. Jadi pendaerahan ini maksudnya adalah PBB sudah menjadi Pajak Daerah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga pengelolaan PBB secara penuh diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah (Dispenda/DPKAD/DPPKAD atau apapun namanya). Pendaerahan dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan dari Pemda masing-masing. Kota Surabaya menjadi kota pertama yang melaksanakan pendaerahan PBB pada tahun 2011 disusul dengan 4 (empat kota besar lainnya pada tahun 2012) dan selanjutnya seluruh daerah kabupaten atau kota (Pemda) sudah mengelola PBB pada tahun 2014.

Secara garis besar, tidak ada perubahan besar pengelolaan PBB yang dilakukan oleh DJP (KPP Pratama) maupun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Dispenda) sehingga masyarakat tidak kaget dengan pengalihan pengelolaan PBB ini.

Hanya saja, sekarang untuk menghitung PBB P2 diberlakukan tarif yaitu:
PBB terutang = tarif X NJKP
Sebagai catatan, tarif PBB berbeda antar daerah Kabupaten/Kota, namun masih dalam amanah Undang-Undang PBB nomor 28 Tahun 2009, yaitu antara 1% s.d. 3%.

Nah sekian dulu ya riview tentang PBB. Untuk riview PBB selanjutnya akan dimuat dalam artikel PBB selanjutnya. Kalau mau update tentang pajak, kamu bisa klik di sini.
Silakan tinggalkan komentar atau hal-hal yang sekiranya menarik untuk kita ulas/diskusikan bersama.
Terima kasih sudah membaca.


0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 (nats_neo2010) All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.