0

KAMU GA WAJIB BIKIN NPWP?? (NPWP SERIES PART 1)

Posted by diransama.jp on 09.55 in , , , , , ,

"Ran.. Gimana sih cara bikin NPWP?"
"Gampang, loe bisa daftar online bisa lewat e-Reg atau loe kirim permohonan ke KPP"
"Syaratnya apa aja?"
"Loe bikin NPWP buat apa? Loe kan kaga kerja"
Beberapa temen ada yang menanyakan terkait pembuatan NPWP. Salah satu percakapannya seperti di atas itu. Nah di sini, yuk kita baca apa aja sih yang perlu kita ketahui terkait dengan pembuatan NPWP? 

1. KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MENDAFTARKAN DIRI DAN MEMPEROLEH NPWP
NPWP adalah nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak (WP) dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan seperti membayar pajak, lapor pajak,upaya hukum perpajakan, mendapatkan informasi perpajakan, dsb. 

Lalu siapa saja yang wajib mendaftarkan diri atau memiliki NPWP? Anak sekolah? Mahasiswa? Pegawai kantoran? Buruh pabrik? Pedagang asongan? Pengusaha? Orang yang mau mengajukan pinjaman? Orang yang mau jual tanah?

Sebelum menjawabnya, yuk pahami dulu tentang konsep “SIAPA YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRINYA UNTUK MEMPEROLEH NPWP”.
Pajak mengatur bahwa bagi setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi: 
- tempat tinggal Wajib Pajak;
- tempat kedudukan Wajib Pajak; atau 
- tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Ada dua hal yang perlu kita perhatikan yaitu yang pertama adalah syarat subjektik dan objektif, dan yang kedua adalah dimana mendaftarkan diri.

2. TEMPAT MENDAFTAR
Sebelum masuk ke subjek dan objek pajak, tentunya masih penasaran sama bedanya dari tempat-tempat yang disebutkan tadi.
1. Tempat tinggal WP lebih kepada rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal atau tempat WP, orang pribadi lebih lama tinggal, atau tempat yang menjadi pusat kepentingan pribadinya dan ekonominya.
2. Tempat kedudukan Wajib Pajak lebih kepada tempat yang mengacu pada kondisi yaitu tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian.
3. Tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu tempat WP menjalankan kegiatan usahanya.
Baca juga : Tata Cara Pendaftaran NPWP secara Online atau Manual

3. SYARAT SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF
SYARAT SUBJEKTIF 
Syarat subjektif ini melihat kepada kondisi dari WP yang dibedakan menjadi dua yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). 

Yang masuk sebagai SPDN antara lain orang pribadi, badan, dan warisan yang belum terbagi.: 
1. Untuk Orang Pribadi ada 3 syarat yang dipenuhi sebagai SPDN yaitu:
a. bertempat tinggal di Indonesia;
b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; ATAU 
c. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
Q: Buktinya apa? 
A: Jika wajib pajak namanya sudah ada di dalam Kartu Keluarga (KK) maka artinya dia tinggal di Indonesia. 
Q: Jadi syaratnya Kartu Keluarga?
A: Tentu saja bukan. Terdaftar di KK bukan berarti bisa mendaftar NPWP ya karena pelaksanaan dan dan kewajiban perpajakan adalah perbuatan hukum sehingga orang yang cakap hukum yang bisa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Seseorang dianggap cakap secara hukum jika sudah berusia 18 tahun dan/atau sudah menikah sehingga kepadanya telah memiliki KTP.
Q: Jadi syarat daftar NPWP adalah KTP?
A: Benar tapi ini hanya untuk WP Orang Pribadi (OP).
Q:Kalau begitu, bagi wanita yang sudah kawin/menikah bisa mendaftar NPWP?
A: Bisa asal sesuai ketentuan dalam Per-04/PJ/2020 pada Pasal 9 ya. Sebagai tambahan, sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Intinya jika ada penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Baca juga : NPWP Orang Pribadi bagi Wanita Kawin (nanti)

2. Selanjutnya untuk SPDN Badan yaitu Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, KECUALI unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;
c. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; DAN
d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;

3. Warisan yang belum terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Q: Loh kok ada WBT? Warisan bisa jadi subjek pajak, bukannya warisan itu bukan objek pajak?
A: Jadi gini. Ketika seorang/wajib pajak meninggal dan memberikan warisan maka ada perpindahan hak dan/atau kewajiban sehingga ada kewajiban pajak yang harus diselesaikan, oleh karenanya harus diselesaikan namun tidak dapat dilaksanakan oleh WP bersangkutan sehingga harus diurus mengenai NPWP WBT. Jadi ahli warisnya akan lebih tenang ketika menerima warisan tersebut.

Oke kita lanjut ya untuk SPLN OP yaitu OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang:
1. menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
2. yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

SYARAT OBJEKTIF 
Syarat Objektif mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nah untuk PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan itu sendiri yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3. laba usaha;
4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta 
5. bunga, dividen, royalty, sewa, dsb..

Jadi, kalau sudah berpenghasilan berapapun nominalnya merupakan Objek Pajak. Namun dalam UU Cipta Kerja bagian Penjelasan Pasal 111, Angka 1, Pasal 2, Ayat (1) disebutkan dalam pasal bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Tidak wajib ya, jadi kalau kamu mau tetap mendaftar untuk mendapat NPWP, silakan saja mendaftar melalui ereg.pajak.go.id.
Lah pajaknya berapa? 
Untuk menjawab ini, ada di bagian lainnya ya.
^^ (Makasi sudah baca ya)
Baca juga : penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi




0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 (nats_neo2010) All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.