TAHAPAN YANG HARUS DIINGAT SAAT MEMBUAT NPWP - ONLINE AJA
Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dapat menyampaikan pendaftaran NPWP ke Kantor Pajak (KPP atau KP2KP) baik dengan datang langsung maupun melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat (resi pengiriman). Kantor pajak tujuan adalah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat usaha wajib pajak.
Wajib pajak menyampaikan dokumen permohonan yang sudah diisi dengan lengkap dan dilampiri dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang menjadi syarat dalam PER-04/PJ/2020 antara lain untuk WNI berupa foto kopi KTP dan untuk WNA berupa fotokopi passpor, Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Untuk jenis wajib pajak lainnya dapat dilihat di Pasal 9 PER-04/PJ/2020.
Ada cara lain untuk menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP secara online melalui E-Registration (E-Reg). Sebagai gambaran, wajib pajak ketika akan mendaftar NPWP online melalui E-Reg akan melalui tahapan antara lain pembuatan akun E-Reg, pengisian data wajib pajak, dan pengiriman formulir pendaftaran termasuk