Tampilkan postingan dengan label Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Online. Tampilkan semua postingan
0

TAHAPAN YANG HARUS DIINGAT SAAT MEMBUAT NPWP - ONLINE AJA

Posted by diransama.jp on 03.02 in , , , , ,

    Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dapat menyampaikan pendaftaran NPWP ke Kantor Pajak (KPP atau KP2KP) baik dengan datang langsung maupun melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat (resi pengiriman). Kantor pajak tujuan adalah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat usaha wajib pajak. 

    Wajib pajak menyampaikan dokumen permohonan yang sudah diisi dengan lengkap dan dilampiri dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang menjadi syarat dalam PER-04/PJ/2020 antara lain untuk WNI berupa foto kopi KTP dan untuk WNA berupa fotokopi passpor, Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Untuk jenis wajib pajak lainnya dapat dilihat di Pasal 9 PER-04/PJ/2020.

Ada cara lain untuk menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP secara online melalui E-Registration (E-Reg). Sebagai gambaran, wajib pajak ketika akan mendaftar NPWP online melalui E-Reg akan melalui tahapan antara lain pembuatan akun E-Reg, pengisian data wajib pajak, dan pengiriman formulir pendaftaran termasuk


0

KAMU GA WAJIB BIKIN NPWP?? (NPWP SERIES PART 1)

Posted by diransama.jp on 09.55 in , , , , , ,

"Ran.. Gimana sih cara bikin NPWP?"
"Gampang, loe bisa daftar online bisa lewat e-Reg atau loe kirim permohonan ke KPP"
"Syaratnya apa aja?"
"Loe bikin NPWP buat apa? Loe kan kaga kerja"
Beberapa temen ada yang menanyakan terkait pembuatan NPWP. Salah satu percakapannya seperti di atas itu. Nah di sini, yuk kita baca apa aja sih yang perlu kita ketahui terkait dengan pembuatan NPWP? 

Copyright © 2009 (nats_neo2010) All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.