0
Antara Niat Investasi, Kenaikan Harga Property, dan Akibat Yang Ditanggung Bersama
Posted by diransama.jp
on
02.04
Dimana ada
gula, disana ada semut. Peribahasa yang satu ini merupakan salah satu
peribahasa yang sudah popular di telinga kita. Dimana ada kenikmatan, di sanalah
berkumpul para pencari kenikmatan. jika diasosiasikan kedalam bentuk lain, kenikmatan
itu bisa kita umpamakan dalam banyak hal yang menjadikannya menarik seperti
gula.
Beranjak dari gula dan semut tersebut, realita dari kesan menarik pada saat ini di masyarakat adalah daya tarik suatu tempat atas sumber penghasilan yang lebih baik, sarana hiburan yang lengkap, sumber informasi dan pengetahuan yang luas, dan keuntungan investasi.
Beranjak dari gula dan semut tersebut, realita dari kesan menarik pada saat ini di masyarakat adalah daya tarik suatu tempat atas sumber penghasilan yang lebih baik, sarana hiburan yang lengkap, sumber informasi dan pengetahuan yang luas, dan keuntungan investasi.
Lihat saja
di beberapa contoh kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Denpasar. Gedung perkantoran
bertingkat hingga seakan-akan menggapai langit, pembangunan apartemen, komplek-komplek
perumahan tipe kecil, dan tempat usaha, maupun pertumbuhan jalan yang tidak
sebanding dengan pertumbuhan transportasi, menggambarkan betapa tingginya animo
penduduk (pencari kenikmatan) untuk ikut ambil peran di kota besar. Dengan tingginya
tingkat migrasi penduduk ke kota besar membawa akibat kepada kepadatan penduduk
di kota besar. Merekapun mulai berpikiran untuk melakukan pembelian property (hunian) yang dekat dengan
kantor atau tempat usaha yang dianggapnya sebagai langkah untuk berhemat. Namun
kenyataannya, ternyata tingginya animo untuk memiliki hunian menjadikan harga property
juga tinggi dan bahkan tidak terkendali. Lantas, dimana mereka akan
tinggal? Bagaimana mengatasi keterbatasan lahan? Apakah harga hunian bisa terjangkau?
Berapa penghasilan yang harus dimiliki untuk mencukupi biaya Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) dan biaya kebutuhan pokok?
Karakteristik
dari kalangan menengah ke bawah tersebut secara tidak langsung mengarahkan
transaksi kepada kesepakatan bersama yang cenderung merugikan penerimaan Negara
dari sektor perpajakan. Terjadi praktek penghindaran terhadap kewajiban
perpajakan melalui beberapa tindakan tidak terpuji. Beberapa tindakan tersebut
antara lain menggunakan nilai transaksi yang tidak sebenarnya, tidak
melaksanakan pemotongan atau pemungutan pajak dengan benar.
Transaksi pembelian
property terjadi melalui kesepakatan
harga antara penjual (developer)
dengan pembeli yang mana pada umumnya harga yang ditetapkan oleh penjual tidak
mengalami perubahan (tetap) kecuali ada promo tertentu. Kebutuhan akan property yang tinggi mengakibatkan
pengembang menaikkan harga demi keuntungan pribadi. Selain itu, dalam usaha mencari
keuntungan dengan alih-alih memenuhi permintaan konsumen, property dibuat dengan model minimalis dan dalam unit-unit kecil
sehingga harga seolah-olah menjadi lebih terjangkau. Padahal jika dihitung
berdasarkan harga jual per meter atas tanah dan/atau bangunan masih terhitung tinggi
(mahal). Tingginya harga jika dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
tentu nilai NJOP masih jauh dari nilai transaksi. Demi keuntungan bersama,
konsumen dan pengembang melakukan transaksi penjualan dengan nilai sedikit di
atas NJOP sehingga pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil.
Dua tindakan di atas dapat mengakibatkan
kerugian bagi Negara, konsumen, maupun developer.
Bila dicermati lebih lanjut, pajak yang dibayarkan lebih kecil tersebut
mengakibatkan beberapa hal yaitu pertama,
keuntungan perusahaan yang dilaporkan dalam PPh badan menjadi lebih kecil
karena laporan keuangan perusahaan disesuaikan dengan nilai transaksi jual beli
namun tidak sesuai dengan dengan uang yang diterima. Hal ini secara tidak
langsung menggambarkan bahwa konsumen sendiri memperkaya para perusahaan
pengembang. Kedua, pembayaran PPN dan
BPHTB oleh konsumen yang tidak disetorkan ke kas Negara dapat merugikan konsumen
jika pada suatu saat masyarakat mengeluhkan tingginya PBB akibat perkembangan
nilai property yang sangat pesat. Jika
pada saat itu diketahui bahwa PPN dan BPHTB tidak disetorkan ke kas Negara sesuai
dengan ketentuan, maka konsumen dapat dikenakan denda hingga 200%, atau dengan
kata lain membayar hingga tiga kali
lipat dari yang seharusnya dibayarkan. Tentunya nilai bangunan akan diukur
dan disesuaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penghitungan Pajak yang
terutang. Dari tindakan yang dilakukan oleh konsumen dan developer tersebut, mengakibatkan penerimaan pajak menjadi lebih
rendah, sehingga Negara kesulitan dalam membiayai pembangunan.
Melihat dua
kondisi di atas, peranan pajak dalam bidang property
sebenarnya adalah mengendalikan harga property
itu sendiri agar tidak mengalami lonjakan yang sangat tinggi yang tidak sejalan
dengan penghasilan dari konsumen. Pajak juga dapat berperan sebagai pengendali untuk
menghindari krisis perekonomian seperti yang terjadi di Negara adikuasa,
Amerika. Dengan adanya pajak, diharapkan konsumen akan melakukan pembelian
sesuai dengan daya beli yang ada, sehingga tidak akan memaksa konsumen untuk
melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya dan bahkan berpengaruh secara
nasional.
Mari
bersama, membangun bangsa……
Jadilah Warga Negara yang bangga membayar Pajak....
Jadilah Warga Negara yang bangga membayar Pajak....

Posting Komentar